價格:免費
更新日期:2018-12-07
檔案大小:因裝置而異
目前版本:因裝置而異
版本需求:Android 因裝置而異
官方網站:http://www.pom.go.id
Email:bsi_pusdatin@pom.go.id
聯絡地址:Jl. Percetakan Negara No .23 - Jakarta Pusat 10560 Indonesia
Ayo Cek BTP adalah aplikasi online yang berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat pengawas, produsen, dan konsumen dalam membaca ketentuan yang ada di dalam 26 peraturan tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Aplikasi ini mempunyai 6 titik yang berbeda untuk memulai pencarian, yaitu pencarian berdasarkan:
1. Jenis BTP
2. INS (International Numbering System)
3. Golongan BTP
4. Kategori Pangan
5. Jenis Pangan
6. Izin Khusus
Selain itu terdapat fitur perhitungan Rasio Satu BTP, serta pencarian secaradetail dimana pengguna dapat mengisi golongan BTP, jenis BTP, dan kategori pangan yang lebih spesifik.
Contoh Jenis BTP: Natrium Benzoat; Siklamat; Silikon dioksida; Trikalsium Sulfat; Tartrazin; Mono dan Digliserida Asam Lemak; dan lain-lain.
Contoh Golongan BTP: Bahan Pengkarbonasi; Humektan; Pembawa; Perlakuan Tepung; Pengatur Keasaman; Pengeras; Antikempal, Pengembang; Pelapis; Antibuih; Propelan; Pengental; Garam Pengemulsi Gas untuk Kemasan; Sekuestran; Pembentuk Gel; Pengemulsi; dan lain-lain.
Penggunaan BTP dalam peraturan, diatur baik pada kategori pangan; sub kategori pangan; sub-sub kategori pangan dan sub-sub-sub kategori pangan. Bagi pengguna yang tidak mengetahui kategori pangan untuk produk yang akan dicek penggunaan BTP-nya, dapat digunakan pencarian berdasarkan Jenis Pangan.
Jika penggunaan BTP diatur hanya pada nomor induk kategori pangan, hal ini berarti penggunaan BTP tersebut diatur pada semua sub-kategori, sub-sub kategori, dan sub-sub-sub kategori yang terdapat dalam kategori pangan tersebut. Contoh:
Kalsium karbonat sebagai BTP Pengemulsi diatur pada Kategori pangan 15.0 sebesar CPPB. Hal ini artinya bahwa kalsium karbonat diatur (diizinkan) pada sub kategori; sub-sub kategori dan sub-sub-sub kategori yang ada dibawah kategori pangan 15.0 sebesar CPPB.
Jika penggunaan BTP diatur pada nomor sub-kategori, maka penggunaan BTP tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub kategori dan sub-sub-sub kategori pangan yang ada dibawah sub-kategori pangan tersebut. Contoh:
Gom Arab sebagai BTP Penstabil diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis dengan batas maksimum sebesar CPPB, hal ini artinya Gom Arab diatur juga pada sub-sub kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salad Dressing), 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) sebesar CPPB. Tetapi tidak diatur (diizinkan) pada sub kategori 12.5; 12.4; 12.3; 12.2 dan 12.1
Jika penggunaan BTP diatur pada nomor sub-sub kategori, maka penggunaan BTP tersebut juga diizinkan pada nomor sub-sub-sub kategori pangan yang ada dibawah sub-sub kategori pangan tersebut. Contoh:
Metil-para hidroksibenzoat sebagai BTP Pengawet diatur pada sub-sub kategori pangan 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Cokelat) dengan batas maksimum sebesar 1000 mg/kg. Artinya Metil-para hidroksibenzoat hanya diatur pada katpang 12.6.2 dan tidak diatur pada kategori pangan 12.6 Saus dan Produk Sejenis maupun sub-kategori pangan 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salad Dressing), 12.6.3 Bubuk Untuk Saus dan Gravies, 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan).
Keterangan:
a. Kategori Pangan: 01.0, .... dst
b. Sub-kategori Pangan 04.2,..... dst
c. Sub-Sub- Kategori Pangan 02.2.2, ....dst
d. Sub-Sub-Sub-Kategori Pangan14.1.1.4, ...dst