價格:免費
更新日期:2018-08-28
檔案大小:3.6M
目前版本:1.0
版本需求:Android 4.1 以上版本
官方網站:mailto:smkjauharululum@gmail.com
Email:http://rajaperangkat.blogspot.com
Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan pemerintahan
Indonesia
Pancasila (filsafat bangsa)
UUD 1945
Eksekutif[tampilkan]
Legislatif[tampilkan]
Yudikatif[tampilkan]
Pemilu[tampilkan]
Pembagian administratif[tampilkan]
Hubungan luar negeri
Negara lainnya Atlas
lbs
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.