價格:免費
更新日期:2018-07-07
檔案大小:5.6M
目前版本:1.0.0
版本需求:Android 4.0.3 以上版本
官方網站:mailto:intanfirmansa@gmail.com
Email:https://www.freeprivacypolicy.com/privacy/view/4794cbde54aaf5f0716be02761c3bd11
Nikah jika di artikan maka memiliki makna berkumpul atau wathi atau di
dengan arti lain bisa di juga di berikan makna akad. Namun arti nikah
sebenarnya menurut syara yaitu sebuah akad untuk agar di perbolehkannya
wathi dengan memakai lafadz yang musytaq dari lafadz inkah
atau tazwij atau terjemahnya, dengan rukun-rukun dan
syarat-syarat tertentu. Yang di maksud dengan wathi di sini yaitu
pergaulan suami istri di tempat tidur, yang tadinya hal tersebut haram
di lakukan sebelum nikah dan apabila sudah nikah menjadi halal.
Meskipun nikah ini pasti akan di lakukan semua orang tidak memandang
status kaya atau miskin namun hukum nikah sendiri di kategorikan
berdasarkan lima hukum yang pertama haram yaitu untuk orang yang tidak
mampu memenuhi hak-hak si istri, kedua sunnah bagi orang yang
membutuhkan wathi dan mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin
dan memberi nafkah istrinya pada hari dilangsungkannya akad dan
malamnya, ketiga makruh untuk orang yang tidak membutuhkan wathi dan
tidak juga memiliki biaya, ke empat Khilaful aula untuk orang yang
membutuhkannya namun tidak mempunyai biaya, kelima wajib untuk orang
yang bernadzar untuk menikah.
Dalam acara akad pernikahan ada banyak hal yang harus di patuhi oleh
orang yang melaksanakannya dan salah satunya adalah membacakan khutbah
nikah yang bisa di bacakan oleh siapa saja yang memungkinkan paham
terhadap hal tersebut baik itu seorang ustadz yang mewakili atau
langsung di bacakan oleh petugas nikah. Biasa untuk khutbah nikah hanya
doi bacakan rukunnya saja dalam bahasa arab jarang menemukan khutbah
bahasa sunda
dalam acara nikah, mungkin ini tujuannya agar acara pernikahan bisa
lebih cepat terlaksana,