速報APP / 生產應用 / Proadhyaksa

Proadhyaksa

價格:免費

更新日期:2019-07-13

檔案大小:1.1M

目前版本:1.0.3

版本需求:Android 4.0 以上版本

官方網站:https://proadhyaksa.kejaksaan.go.id

Email:proadhyaksa@gmail.com

聯絡地址:隱私權政策

Proadhyaksa(圖1)-速報App

PROADHYAKSA sarana pengaduan masyarakat berbasis online milik Kejaksaaan Republik Indonesia.

Masyarakat di seluruh Indonesia dapat melaporkan berbagai hal terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Aplikasi ini adalah jawaban Kejaksaan Republik Indonesia terhadap perkembangan teknologi informasi yang menghendaki adanya sarana pengaduan masyarakat berbasis online yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sistem layanan pengaduan berbasis online ini merupakan Implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan negara untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan hadirnya PROADHYAKSA masyarakat pencari keadilan tidak perlu datang jauh-jauh ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengadukan permasalahan hukum, pelayanan dan kinerja institusi.

Masyarakat cukup melaporkan berbagai permasalahan terkait kinerja penegakan hukum dan pelayanan publik melalui situs https://proadhyaksa.kejaksaan.go.id dalam format PROADHYAKSA yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store melalui alat komunikasi handphone.

Proadhyaksa(圖2)-速報App

Permasalahan yang dapat diadukan melaui PROADHYAKSA:

1. Ruang lingkup perkara yang ditangani oleh Kejaksaan RI. Pengaduan mengenai pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang pegawai Kejaksaan.

2. Pengaduan mengenai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan Kejaksaan RI berdasar Undang-Undang.

Kriteria dan syarat pengaduan:

1. Memuat nama lengkap pelapor, nomor telepon yang dapat dihubungi dan email aktif.

2. Memuat nama lengkap, lembaga dan jabatan terlapor.

3. Memuat uraian kejadian yang dilaporkan secara rinci.

4. Melampirkan bukti-bukti, dokumen atau foto/video peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan.